KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH #8: BAGIAN 08 DARI 30

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  

Alhamdulillāh segala syukur hanya milik Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita duduk bersama untuk melanjutkan kembali kajian Islam Intensif kita mengenai manasik haji.

Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para sahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak, Ibu, Saudara-Saudari seiman yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian haji dan umrah diwajibkan dengan syarat-syarat haji dan umrah.

Siapa yang terkumpul syarat-syaratnya maka wajib haji dan bila tidak terkumpul maka tidak wajib haji, bahkan nanti ada orang yang tidak sah melaksanakan ibadah hajinya ketika kita membicarakan masalah syarat-syarat wajib menunaikan ibadah haji.

Sebelum itu saya ingin menegaskan kepada para Ikhwāh sekalian, bahwa kalau sudah kita ketahui hukum haji adalah wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, maka di sana ada pembicaraan diantara para ulamā.

Apakah kalau ada seorang muslim yang sudah mampu, apakah wajib segera dia menunaikan ibadah haji?

Atau boleh ditunda pada tahun-tahun yang akan datang?

Disebutkan oleh para ulamā dalam permasalahan:

 هل الحج يجب على الفور أم 
Apakah haji itu diwajibkan pengerjaannya segera atau tidak.

Misalnya:

Anda sudah mengumpulkan uang dan wajib menunaikan ibadah haji. Kalau dilihat dari sisi mampunya anda wajib menunaikan ibadah haji, tetapi anda ingin berangkat hajinya tahun depan saja (misalnya) karena pekerjaan kantor masih banyak.

Padahal anda izinpun bisa dan diizinkan.

Tetapi anda ingin berangkat haji tahun depan yang dengannya anda bisa menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman tidak terdesak dengan pekerjaan kantor.

Kalau kita katakan haji wajib bagi yang mampu disegerakan maka orang ini kalau menunda berarti berdosa atau tidak? 

Kalau seandainya kita katakan haji tidak wajib untuk disegerakan meskipun dia mampu, dan ini merupakan salah satu pendapat para ulamā (nantinya akan saya jelaskan), maka orang yang menunda ibadah haji meskipun dia mampu tetapi dia tunda entah itu tahun depan, dua tahun yang akan datang dan dia merasa belum siap untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini maka dia akhirkan.

Kalau kita berpendapat bahwa tidak wajib disegerakan maka berdosa atau tidak?

Jawabannya: “Tidak.”

Haji ini wajib bagi yang mampu dan segera dilaksanakan atau tidak?

Itu permasalahan kita.

Pendapat yang paling kuat, Wallāhu A’lam, dengan dalīl-dalīl yang ada bahwa haji wajib disegerakan bagi yang mampu, hal ini berdasarkan dalīl surat Ali ‘Imrān ayat 97.

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan manusia mempunyai kewajiban terhadap Allāh untuk menunaikan ibadah haji bagi siapa yang mampu dan barangsiapa yang kufur terhadap kewajiban haji maka Allāh tidak butuh terhadap semesta alam ini.”

Darimana sisi pendalīlan dari ayat ini bahwa haji wajib bagi yang mampu untuk disegerakan?

Ingat ini penting!

Kalau setiap orang mampu dari sisi biaya tetapi menunda untuk melaksanakan haji, bila haji dikatakan wajib disegerakan maka orang yang mengundur-undur atau menunda melaksanakan haji berdosa, dalīlnya surat Ali ‘Imrān 97.

Sisi pendalīlannya darimana?

Coba perhatikan perkataan seorang ahli tafsir diabad ke-14 hijriyyah Al Mufasir Al Alamah Syaikh Muhammad Al Amin As Shinqiti rahimahullāh dalam kitāb beliau tafsir Adhwa’ul Bayan, beliau mengatakan:

“Termasuk dalīl para ulamā yang berpendapat bahwasanya kewajiban haji harus disegerakan (jangan ditunda) adalah bahwa Allāh didalam surat Ali ‘Imrān 97 memerintahkan untuk menunaikan ibadah haji tersebut, dan sekelompok ulamā dari para ilmu ushul fiqih berpendapat bahwasanya baik secara syari’at atau bahasa atau akal seluruhnya menunjukkan bahwasanya konsekwensi sebuah perintah adalah dikerjakan dengan segera.”

Contohnya:

Saya memiliki anak bernama ‘Abdullāh, saya katakan:

“Abdullāh, tolong ambilkan buku di atas meja.”

Kira-kira kita ingin sekarang atau nanti?

Pastinya kita ingin sekarang.

Makanya seorang ahli fiqih yang lain diabad ini (15 Hijriyyah) Al Imām Ibnu Utsaimin rahimahullāh mengatakan:

” الصحيح أنه واجب على الفور ، وأنه لا يجوز للإنسان الذي استطاع أن يحج بيت الله الحرام أن يؤخره ، وهكذا جميع الواجبات الشرعية ، إذا لم تُقيد بزمن أو سبب ، فإنها واجبة على الفور ”
“فتاوى ابن عثيمين” (21/13) .

“Pendapat yang benar bahwasanya haji ini wajib dikerjakan dengan segera.Harām bagi orang yang mampu untuk berhaji ke Baitullāh dia mengakhirkannya. Demikianlah seluruh kewajiban-kewajiban yang syari’, kalau seandainya ada kewajiban dari Allāh tidak dibatasi dengan sebuah waktu, tempat maka ketahuilah kewajiban dari syari’at itu dikerjakan dengan segera.”

(Fatwa Ibnu ‘Ūtsaimin)

Jadi kalau kita dapat perintah dari Al Qurān atau hadīts Nabi, perintah apa saja bukan hanya haji yang tidak dibatasi dengan waktu dan tempat maka ketahuilah perintah itu dikerjakan dengan segera.

Contoh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Wahai orang-orang yang berimān bertaubatlah kepada Allāh dengan taubat yang sebenar-benarnya.”

(QS At Tahrīm: 8)

Ini perintah taubat tidak dibatasi dengan waktu, kira-kira boleh diakhirkan tidak?

Tidak, dan harus dikerjakan dengan segera.

Berarti selama ini dari kaum muslim yang sudah mampu dari sisi biaya dan dia menunda nunda, berdosa tidak?

Jawabannya: “Berdosa.”

Ini yang ingin saya tuju, kalau tidak mampu lain urusan.

Bila kita sudah mengumpulkan uang dan ingin berhaji akan tetapi tiba-tiba ibu kita sakit, maka ibu harus di dahulukan karena berbakti kepada kedua orang tua wajib, ini lain hal.

Akan tetapi bila dia sudah mengumpulkan biaya (bekal) dan sudah cukup tetapi masih diundur-undur dengan berbagai macam alasan yang tidak sekuat alasan tadi maka ini berdosa.

Ini menunjukkan bahwasanya haji itu benar-benar memenuhi panggilan Allāh.

Kemudian bila kita lihat dari sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalīl nya dari hadīts riwayat Imām Ahmad nomor 2721 dan dihasankan oleh Syaikh Al Bāniy rahimahullāh dari. ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ta’āla ‘anhuma, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 تَعَجَّلُوا إِلَى الحَجِّ – يعني: الفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji (maksudnya) ibadah haji yang wajib karena salah satu di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang dia nantinya.”

Mungkin tahun ini sebenarnya dia mampu tetapi mencari-cari alasan tahun depan, tahun depan ada alasan lagi sampai mati belum  mengerjakan ibadah haji.

Begitu juga sebuah hadīts hasan yang diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd nomor 1732, dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ

“Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji, maka bersegeralah.”

Dalam riwayat lain, riwayat Imām Ibnu Mājah (nomor 2874 versi Maktabatu Al Ma’arif Riyadh nomor 2883).

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ” .

“Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji, maka bersegeralah. Karena bila tidak disegerakan seseorang bisa sakit, bisa tersesat (hilang/habis bekalnya) atau kadang seseorang dihadapkan pada sebuah keperluan.”

Ingat! Ketika Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengajak kita untuk bersegera menunaikan ibadah haji, ketika kita mampu berarti siapa yang menunda-nunda akan mendapatkan kesengsaraan dunia akhirat.

Dan ini merupakan kaidah umum dalam beragama.

Perhatikan baik-baik!

Apa saja yang anda kerjakan dari perintah Allāh maka pasti di dalamnya ada kebaikan dunia dan akhirat.

Kebalikannya apa saja yang anda kerjakan dari larangan Allāh pasti di dalamnya terdapat keburukan di dunia dan di akhirat.

Contoh:

Orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, sedangkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memerintahkan dia untuk bersegera.

Lihat! Orang tersebut akan mendaparkan ancaman dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dalam sebuah hadīts riwayat Ibnu Hibban, Abū Said Al Qudri radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu menceritakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, Allāh berfirman:

“إنَّ عبدًا أصححت له جسمه، وأوسعت عليه في معيشته، فمضى عليه خمسة أعوام لا يَفِد إلي لمحروم”.

“Sesungguhnya seorang hamba yang aku telah sehatkan badannya, aku luaskan rizkinya, selama lima tahun, dia tidak memenuhi panggilan/undanganku, maka niscaya dia adalah orang yang sangat merugi.”

Jadi poin pertama, hukum haji dan dari poin tersebut kita bisa mengambil pelajaran bahwa haji hukumnya wajib bagi yang mampu dan wajibnya disegerakan.

 Mudah-mudahan ini bermanfaat.

صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 09, In syā Allāh
________

🌾 Donasi Program Dakwah Islam Cinta Sedekah & Bimbingan Islam ;

🌐 http://cintasedekah.org/program-cinta-sedekah/

💰 INFAQ       
🏦 Bank Syariah Mandiri        (Kode Bank 451)
📟 7814 5000 17
🏢a.n Cinta Sedekah Infaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *