KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH #7: BAGIAN 07 DARI 30

بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  

Alhamdulillāh segala syukur hanya milik Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita duduk bersama untuk melanjutkan kembali kajian Islam Intensif kita tentang manasik haji.

Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para sahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak, Ibu, Saudara-Saudari seiman yang dimulyakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Hukum haji wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surat Ali ‘Imrān ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla mewajibkan kepada manusia untuk manunaikan ibadah haji ke baitullāh bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullāh. Barangsiapa yang kafir/mengingkari, maka sesungguhnya Allāh Maha Kaya atas alam semesta ini.”

Para ikhwan yang rahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Jika kita perhatikan ayat ini, maka ayat ini menunjukkan kepada kewajiban, dari sisi mana ?

Imam Ibnu Katsir rahimahullāhu ta’āla, di dalam tafsirnya, beliau menjelaskan ayat ini:

هذه آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ

Ayat ini, adalah ayat tentang wajibnya menunaikan ibadah haji menurut pendapat jumhur para ulama.

Ayat lain:

وَأَتِمُّواْ الحج والعمرة لله

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla.”

(QS Al Baqarah: 196)

Mayoritas para ulama memakai dalil:

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا,

Untuk menunjukkan kepada sebuah kewajiban, bahwasanya haji wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Jika kita lihat dari Al Qurān atau dari sunnah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda dalam hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai manusia, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah mewajibkan atas kalian ibadah haji, maka berhajilah kalian.”

(HR Muslim nomor 2380 versi Syarh Muslim nomor 1337)

Jadi haditsnya shahih, tidak perlu diragukan lagi, agar meyakinkan para ikhwah sekalian, bahwasanya hadits tersebut shahih.

Kemudian dalil dari ijma’ (kesepakatan atau konsensus para ulama dalam suatu zaman pada sebuah permasalahan, ijma ini juga berdasarkan qurān dan sunnah). Imam Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al Ijma’, mengatakan:

وأجمعوا على أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذرنذراً فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa seorang (muslim) diwajibkan atasnya untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu haji (sebagai rukun) Islam. Kecuali jika dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji (berdasarkan nadzarnya selain yang satu kali seumur hidup).”

Adapun hukum umrah, maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Wallahu A’lam, pendapat yang kuat adalah umrah disyariatkan sebagaimana haji dan diwajibkan sekali seumur hidup.

Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullāh bin ‘Ūmar radhiyallāhu ‘anhumā, beliau mengatakan:

لَيْسَ أَحَدٌ إِلاَّ وَ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَ عُمْرَةٌ

“Tidak ada seorangpun kecuali atasnya kewajiban satu kali haji dan satu kali umrah.”

Begitu juga perkataan ‘Ābdullāh bin ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, beliau mengatakan:

إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ )

“Sesungguhnya umrah benar-benar merupakan temannnya haji di dalam Al Quran yaitu firman Allah yang artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah hanya untuk Allah.”

Maksudnya, sebagaimana haji diwajibkan sekali seumur hidup, maka umrah juga demikian.

Oleh karenanya ‘Abdullāh bin ‘Ābbas radhiyallāhu ‘anhumā membaca ayat:

 وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ.

Para ikhwah yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sering orang bertanya:

“Jika dia telah menunaikan ibadah haji yang wajib. Kemudian setelah itu, dia merasa ada yang kurang, bolehkah dia menunaikan ibadah haji lagi dan itu dianggap haji wajib?”

Maka jawabannya:

“Jika dia sudah mengumpulkan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban ketika pertama kali, itulah ibadah haji wajibnya.

Adapun kesalahan-kesalahan yang dia lakukan, maka itulah ibadah haji wajibnya disebut dengan haji Islam.”

Adapun haji-haji setelahnya disebut dengan haji sunnah dan semoga haji-haji sunnah tersebut bisa menambal haji wajibnya.

Oleh karenanya di sini harap diperhatikan oleh seluruh kaum muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, pelajari manasik haji dengan baik dan benar secara teliti, sehingga dia nantinya ketika melaksanakan haji Islam (haji pertama), dia menunaikannya dengan maksimal. Sesuai dengan contoh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Berapa banyak orang yang menyesal ketika dia hanya berpatokan kepada harta (yang penting saya mampu dari sisi harta), tidak pernah ikut manasik ataupun pembelajaran tentang tatacara menunaikan ibadah haji.

Akhirnya di lapangan dia mengerjakan ibadah haji yang tidak sesuai dengan contoh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Itu sebuah poin dalam permasalahan hukum haji dan umrah.

Mudah-mudahan ini bermanfaat.

صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Bersambung ke bagian 08, In syā Allāh
________

🌾 Donasi Program Dakwah Islam Cinta Sedekah & Bimbingan Islam ;

🌐 http://cintasedekah.org/program-cinta-sedekah/

💰 INFAQ       
🏦 Bank Syariah Mandiri        (Kode Bank 451)
📟 7814 5000 17
🏢a.n Cinta Sedekah Infaq